REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) M Prakosa memutuskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik kategori berat karena itu harus segera dibentuk tim panel.
"Saudara teradu (SN) telah melakukan pelanggaran etik kategori berat. Untuk itu saya menyarankan segera dibentuk tim panel," kata anggota MKD M Prakosa saat bacakan putusan di Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Sebelumnya anggota MKD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah juga menyatakan Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik berat sehingga harus diberhentikan keanggotaan dan jabatannya.
"Dengan masukan dari Ketua Umum PPP Djan Faridz, saya menyatakan saudara teradu Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik dan sebaiknya diberhentikan dari jabatannya," kata Dimyati Natakusumah.
Keputusan Dimyati tersebut kontak mendapatkan tepuk tangan ratusan wartawan dan masa yang menyaksikan secara langsung di depan ruang MKD.
Sebelumnya anggota MKD Guntur Sasongko dari Fraksi Partai Demokrat memutuskan Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran etik sedang. Hal yang sama juga diputuskan oleh Anggota MKD dari Fraksi PDIP Riska Mariska.
"Teradu (Setya Novanto) secara gamblang telah gunakan pengaruh jabatan untuk meminta saham pembangkit listrik. Teradu telah terang benderang melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi sedang," kata Mariska.
Hal yang sama juga disampaikan Maman Iqmanul Hak dari fraksi PKB, serta Viktor Leiskodat dari Fraksi Partai Nasdem.