REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar-Jawawi dalam kasus dugaan pemalsuan surat dukungan partai dalam Pilkada.
"Saya ke Bareskrim untuk melaporkan saudara Ujang dan wakilnya yang memasukkan PPP sebagai partai pendukung dia," kata Djan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/12).
Djan tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 14.50 WIB. Dalam laporannya tersebut, pihaknya menyertakan beberapa dokumen diantaranya formulir KPUD, dan fotokopi surat dukungan beserta tanda tangan yang dipalsukan.
Pihaknya menyesalkan tindakan Ujang dan Jawawi yang tidak berkoordinasi terhadapnya terkait pencalonan Ujang-Jawawi dalam Pilkada Kalteng. "Untuk pencalonan sebagai gubernur dan wagub, yang bersangkutan tidak pernah datang menjumpai saya," ujarnya.
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur Kalteng Ujang Iskandar-Jawawi didiskualifikasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pasangan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur. Menanggapi hal ini, pasangan Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN akhirnya mengabulkan semua gugatan Ujang-Jawawi sehingga pasangan calon gubernur nomor urut 3 tersebut diperbolehkan mengikuti Pilkada Kalteng. Kalteng merupakan salah satu dari lima daerah yang mengalami penundaan Pilkada Serentak.