Rabu 16 Dec 2015 07:29 WIB

Fakta Persidangan MKD Cukup untuk Memutus Status Setnov

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai mengucapkan sumpah jelang menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty L;a'lang)
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai mengucapkan sumpah jelang menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty L;a'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah cukup kuat sebagai dasar memutus status Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Setara Institute, Hendardi menilai Setnov telah melakukan pelanggaran berat.

"Dengan status pelanggaran berat, Novanto bukan hanya harus diberhentikan dari Ketua DPR tetapi juga diberhentikan atau dinonaktifkan dari keanggotaan DPR," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Selasa (15/12).

Keterangan terakhir dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan seperti yang diduga tidak relevan sebagai dasar pengambilan keputusan. Kesaksian tersebut justru mengaburkan informasi-informasi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.

Keterangan Luhut yang ganjil, kata Hendardi, tidak perlu menganggu konsentrasi MKD. "Ganjil karena dirinya tidak memberikan jawaban yang memperjelas. Ganjil juga karena dia marah tapi tidak melapor pada aparat kepolisian," ujar Hendardi.

Ganjilnya keterangan Luhut juga lantaran sebagai seorang Menteri yang membidangi masalah politik, hukum, dan keamanan, dirinya tidak mengikuti dinamika skandal politik ini. Bahkan seorang Presiden dan Wapres saja memberikan perhatian.

Pada saat memeriksa Novanto, MKD tampak seperti 'masuk angin' diharapkan sudah mendapat pencerahan baru setelah mayoritas publik menghendaki pencopotan Novanto. MKD harus memutus perkara ini dengan akuntabel demi menjaga integritas MKD dan kelembagaan DPR. Hendardi menyebut segera setelah putusan dijatuhkan, selanjutnya biarkan skandal ini berpindah di arena dan di jalur hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement