REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai keterangan dari pengusaha Riza Chalid, sangat pentinf dalam penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tetap membutuhkan keterangan dari Riza Chalid. Namun memang pengusaha itu beberapa kali tidak memenuhi panggilan, karena diduga berada di luar negeri.
"Kalau merasa gak ada apa-apa kenapa tidak datang?," ujar Prasetyo di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejakgung, Ragunan, Selasa (15/12).
(Baca: Polri Belum akan Cari Pengusaha Riza Chalid)
Prasetyo mengharapkan, Riza memenuhi panggilan Kejakgung. Penyelidik tetap menunggu kehadiran Riza untuk memberikan keterangan.
Sebab, ucap Prasetyo, peran Riza dalam kasus tersebut sangat dominan. Karena itu, Kejakgung telah meminta semua pihak untuk memanggil Riza.
Seperti diketahui, saat ini Kejagung tengah menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Kejagung telah meminta keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dalam kasus yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto.
(Baca juga: MKD tak akan Permasalahkan Lagi Keaslian Rekaman 'Papa Minta Saham')