REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri tidak akan melakukan pencarian atau pun penjemputan paksa terhadap pengusaha M Riza Chalid, yang disebut-sebut terlibat dalam pencatutan nama pimpinan negara terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
"Hingga saat ini belum ada permintaan secara resmi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kepada kita (Polri)," ujar Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Selasa (15/12).
(Baca: MKD Putuskan takkan Panggil Riza Chalid)
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, ada mekanisme yang harus dilakukan MKD jika ingin meminta bantuan Polri. Sebab, Polri sendiri tidak dapat bertindak tampa berpedoman kepada aturan.
"Jangan sampai semua orang minta-minta pada akhirnya di luar tanggung jawab tugas pokok Polri, tidak bisa juga kita laksanakan," katanya.
Seperti diketahui, beberapa pihak menilai keterangan dari Riza Chalid sangat penting dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh ketua DPR, Setya Novanto.
Riza Chalid beberapa kali mangkir dari panggilan MKD dan Kejaksaan Agung, diduga pengusaha itu berada di luar negeri.
Karopenmas menambahkan, Polri juga ikut menyelidiki kasus ini yaitu lebih kepada tindak pidana umum. Namun, Polri belum bisa memastikan apakah juga membutuhkan keterangan Riza.
"Langkah saat ini, kita masih menganalisa. Langkah selanjutnya kita tunggu hasil dari penyidik," jelasnya.
(Baca juga: Wali Kota Padang: Riza Chalid Menyakiti Warga Minang)