REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMPAK), melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan perbuatan melawan Hukum.
Presidium AMPAK Guntur Setiawan dalam keterangannya, Senin (14/12) mengatakan, AMPAK menuntut Bareskrim Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan dan informasi atas perbuatan Sudirman dan Maroef Sjamsoeddin yang diduga membuat laporan palsu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pencemaran nama baik.
Guntur menduga ada skandal besar antara Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin terkait membuat surat ke President and Chief Excecutive Officer of Freeport, James R Moffet. "Perbuatan yang mereka lakukan itu illegal dan tidak sesuai dengan hukum dan diduga melanggar UU ITE dan UU Tipikor," kata Guntur.
(Baca: Sudirman Said Dilaporkan Tiga Kasus ke Mabes Polri oleh Setnov).
Tindakan Sudirman Said tersebut juga merupakan tindakan melawan hukum. "Sudirman Said kami duga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menulis surat itu untuk kepentingan pribadi dan korporasi yakni PT Freeport Indonesia," kata dia.
Di hari yang sama, Ketua DPR Setya Novanto resmi melaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/1391/XII/2015/ Bareskrim tertanggal 14 Desember 2015, Sudirman Said dilaporkan terkait dugaan melanggar UU ITE No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data tersebut otentik," kata kuasa hukum Setya Novanto, Aga Khan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12).
(Baca Juga: Lagi, Pengacara Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Bareskrim)