Sabtu 12 Dec 2015 13:37 WIB

Setiap Tersangka Narkoba akan Dinilai Sebelum Masuk Penjara

narkoba
Foto: abc news
narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan para tersangka yang tertangkap dalam kasus narkoba akan menjalani proses assessment (penilaian) sebelum diputuskan kelanjutan proses hukumnya.

"Dirtipid (Direktorat Tindak Pidana) Narkotika menyerahkan pada tim assessment," kata Anjan, Sabtu (12/12).

Hasil dari tim assessment akan menentukan tindakan selanjutnya bagi tersangka, bisa berupa rehabilitasi atau dilanjutkan proses hukumnya.

"Penyidik tergantung tim ini. Kalau memang hasilnya direhab, ya rehabilitasi. Tapi kalau tim assessment minta dipenjara ya dipenjara," ujarnya.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menginginkan pembebasan hukuman terhadap pengguna narkoba yang menjadi korban para pengedar dan bandar obat-obatan terlarang dan diganti dengan program rehabilitasi.

Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Telegram (TR) Nomor STR/865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 yang ditandatangani Kabareskrim sendiri.

Dalam suratnya, Anang menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera membentuk tim assessment terpadu (TAT) yang bertugas menilai peran tersangka penyalah guna narkoba untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar penyalah guna atau merangkap sebagai bandar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement