REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan kriminalisasi terhadap penegak hukum yang sedang bekerja merupakan bentuk ancaman bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Itu akan menjadi masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia," kata dia di Bengkulu, Jumat (11/12). Apalagi jika orang yang bermasalah hukum yang sedang disidik tersebut merupakan "orang kuat".
"Dan kemudian penegak hukumnya dikriminalisasi," katanya.
Novel tidak mau berspekulasi apakah kasus hukum yang sedang dijalani dirinya juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap instansi penegakan hukum, yakni KPK. "Cuma saya juga tidak bisa memandang bahwa ini bentuk kriminaliasasi terhadap diri saya sendiri," ucapnya.
Kasus Novel Baswedan telah rampung dilimpahkan pada Kamis malam 10/12 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh bukti dinyatakan telah lengkap. Berkas perkara Novel diregister di Kejari Bengkulu dengan nomor BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Untuk pelimpahan kasus tahap dua, awalnya Novel didatangkan ke Bengkulu pada 3 Desember untuk pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Bengkulu. Novel dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum. Di sana, Novel bersama pengacaranya dikatakan menyelesaikan pengurusan administrasi hingga pukul 23.00 WIB Kamis.
Batal pelimpahan kasus, Novel kembali ke Jakarta pada pagi 4 Desember menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-298. Pada Kamis siang (10/12) Novel Baswedan didatangkan kembali dan menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara serta serta tersangka ke Kejari Bengkulu.
Baca juga: MKD Fraksi Golkar: Kalau tidak Ada Rekaman Asli, Sidang Berhenti