Jumat 11 Dec 2015 02:00 WIB
Prostitusi Artis

Prostitusi Artis, 'Konsumen' Artis NM dan Model PR dari Kalangan Atas

Prostitusi Online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prostitusi Online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Selain mengamankan artis berinisial NM dan model berinsial PR, petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menangkap dua pria berinisial O dan F, yang diduga menjadi mucikari prostitusi artis.

"Sementara tersangka ada dua yang kami kembangkan, yaitu tersangka atas nama O dan F," ujar Kasubdit Judisila Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana, Jumat (11/12) dini hari.

Fana mengatakan, dari tangan tersangka O, petugas mengamankan handphone yang menjadi alat untuk mem-booking artis tersebut. Di dalam handphone itu, ada foto-foto artis serta foto-foto konsumen.

"HP milik O akan kami gunakan untuk melacak siapa saja konsumen (prostitusi artis)," ucapnya.

(Baca: Tarif Kencan dengan Artis NM dan PR Berkisar Antara Rp50 juta-Rp120 juta)

Ia melanjutkan, sementara konsumen-konsumen yang memesan prostitusi artis melalui O adalah kalangan atas, mulai dari direktur perusahaan hingga warga negara asing.

"Konsumen dari mana itu masih dilacak. Konsumen hanya orang atas, foto-foto konsumen ada. Ada direktur perusahaan swasta nasional, ada WNA, ada juga pejabat perbankan swasta," jelasnya.

Fana juga mengungkapkan, untuk tarif berkencan dengan artis NM dan model PR berkisar antara Rp50 juta hingga Rp120 juta.

"Dari pengembangan, (tarif) paling murah 1 kali short time atau tiga jam sekitar Rp50 juta dan paling mahal Rp120 juta," katanya.

(Baca juga: Dua Artis Berinisial NM dan P Ditangkap Terkait Prostitusi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement