REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Nasir Jamil berharap, revisi UU KPK bisa menjadi usulan pemerintah. Sebab hingga saat ini, masih terjadi tarik menarik apakah usulan revisi tersebut dari pemerintah atau DPR.
''Ini masih tarik ulur (Revisi UU KPK), apakah masih usulan DPR apa pemerintah. Kami maunya usulan pemerintah, tapi siapapun yang mengusulkan harus ada itikad baik untuk memperbaiki negeri ini,'' katanya kepada Republika.co.id, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
(Baca: Menkumham: Revisi UU KPK Belum Masuk Prolegnas 2015)
Meski demikian, Nasir membantah sudah ada deal-deal politik dalam rangka memuluskan revisi UU ini. Menurutnya, poin-poin revisi tersebut baru sebatas saran dari KPK yang disampaikan lewat pemerintah.
Empat poin tersebut adalah soal penyadapan, penyidik independen, pembentukan badan pengawas, serta kewenangan untuk mengeluarkan SP3. Politisi asal Aceh itu mengakui, komisi III sampai sejauh ini tidak mempersoalkan saran yang diajukan oleh pemerintah tersebut.
''Kita oke-oke saja tidak ada masalah. Bahwa revisi terbatas terhadap UU KPK itu penting karena sudah lebih dari 10 tahun,'' jelasnya.
Dikatakannya, Komisi III sampai saat ini belum membahas secara menyeluruh revisi UU KPK ini. Karena untuk merevisi UU harus mengatur semuanya. Meski, secara umum Komisi III menerima usulan-usulan itu, untuk diatur dalam revisi UU KPK.
''Tinggal perlu dikawal supaya lebih baik,'' ujar Nasir.
(Baca juga: Fahri: Jokowi dan JK Beda Pendapat Soal Revisi UU KPK)