Kamis 10 Dec 2015 18:37 WIB

Ini yang Buat Polri Bingung Tangani Perkara 'Papa Minta Saham'

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir (kedua kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kiri), dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Ju
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir (kedua kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kiri), dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Ju

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Anton Charliyan menilai perkara 'Papa Minta Saham' merupakan delik aduan sehingga harus ada pihak yang dirugikan melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Jadi masalah rekaman 'Papa Minta Saham' itu justru pasal apa yang diterapkan dalam rangka penanganannya?" katanya, Kamis (10/12).

Jika perkara 'Papa Minta Saham' diterapkan pasal percobaan pemufakatan jahat seperti dalam KUHP, ia pun mengaku tak terlalu yakin. Alasannya, selama ini, penyidik hanya menerapkan pasal tersebut pada kasus makar.

"Karena setahu kami percobaan (pemufakatan) jahat itu baru bisa dilakukan pada tindak pidana makar," ungkapnya.

Anton menambahkan penerapan pasal pemufakatan jahat ini harus dikonsultasikan dengan saksi ahli. Dikhawatirkan jika tak melibatkan saksi ahli akan memunculkan masalah baru di kemudian hari. Oleh karena itu, polri pun masih menyerahkan kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) DPR RI.

"Intinya Polri lebih mempercayakan dulu kepada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ujar Anton.

Anton menyatakan Polri bisa menerima rekomendasi MKD untuk ditindaklanjuti, namun penanganan kasusnya tidak dapat berdiri sendiri karena tetap harus meminta pandangan saksi ahli.

"Justru bukan Polri yang menentukan ada unsur pidana, namun keterangan saksi ahli," ucap Anton.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement