Kamis 10 Dec 2015 16:46 WIB
Sidang MKD

'Laporan Setya terhadap Sudirman Said Belum Tentu Penuhi Unsur Pidana'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto melalui pengacaranya Firman Wijaya melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Bareskrim, Rabu lalu. Namun pelaporan ini dianggap belum tentu penuhi unsur pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda mengatakan Setya Novanto bisa saja melaporkan Sudirman Said ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan fitnah. "Tapi belum tentu laporan itu memenuhi unsur pidana," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (10/12).

Menurut dia, tidak ada pencemaran nama baik dan fitnah disitu, kalau yang dipermasalahkan rekaman. Karena yang membuka rekaman adalah Mahkamah Kehormatan Dewan.Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya Rabu lalu melaporan Menteri ESDM ke Bareskrim atas upaya fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan itu juga sekaligus untuk membantah tudingan Sudirman Said atas pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait kasus perpanjangan kasus kontrak karya Freeport.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement