REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kejaksaan Negeri Bengkulu membentuk tim jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Satria Ika Putra mengatakan tim tersebut berisikan empat jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Totalnya ada sembilan orang jaksa," kata dia, Kamis (10/12).
Berkas perkara Novel Baswedan diregister di Kejari Bengkulu dengan nomor BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia. Mengenai barang bukti, Satria mengatakan baik bukti formil dan materil untuk kasus Novel sudah lengkap.
"Termasuk tiga pistol dan satu sisa peluru," katanya.
(Baca juga: Novel Baswedan Kembali Datangi Bareskrim Polri)
Sebelumnya, Novel Baswedan yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, didatangkan ke Bengkulu pada 3 Desember 2015 untuk pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Bengkulu.
Penyidik KPK itu dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum. Di sana, Novel bersama pengacaranya menyelesaikan pengurusan administrasi hingga malam hari, dan keesokannya kembali ke Jakarta.
"Barang bukti sudah lengkap, kita tinggal menunggu Novel datang ke Bengkulu, yang rencananya hari ini," ujar Satria.