REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menggelar tiga sidang terkait kasus permintaan saham Setya Novanto. Alih-alih melakukan konfrontasi, MKD malah berniat memanggil kembali sejumlah orang untuk bersaksi.
Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Mahfud MD, ikut mengomentari sikap MKD yang belum memutuskan kasus yang menjerat Ketua DPR RI, Setya Novanto, meski telah menggelar tiga sidang terkait kasus tersebut.
Menurutnya, MKD tidak lagi memiliki alasan menunda pengambilan keputusan, karena seharusnya sudah melakukan konfrontasi kepada mereka-mereka yang terkait. "Sudah tidak ada alasan itu MKD menunda keputusan, sebab tinggal di konfrontasi," kata Mahfud kepada Republika.co.id, Kamis (10/12).
(Baca: Mahfud MD: Setya Novanto Harus Ditindak, Sudirman Said Harus Diproses)
Ia menerangkan setelah konfrontasi dilakukan, MKD jelas sudah bisa memutuskan nasib terlapor yaitu Setya Novanto, sekaligus sanksi yang diberikan kepada terlapor yang merupakan Ketua DPR RI. Dengan tata tertib dan aturan yang berlaku, Mahfud menegaskan MKD tidak bisa lagi mengulur-ulur waktu pengambilan keputusan, termasuk melakukan konfrontasi.
MKD sendiri telah menggelar tiga sidang yang mendatangkan tiga orang untuk dimintakan keterangan, terkait kasus permintaan saham dan pencatutan nama yang diduga dilakukan Setya Novanto. Mereka yang telah dihadirkan adalah Menteri ESDM Sudirman Said sebagai terlapor dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai pihak yang merekam.
Selain itu, MKD juga telah mendatangkan Ketua DPR RI Setya Novanto, sebagai terlapor dan orang yang diduga kuat melakukan tindakan permintaan saham dan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sayang, belakangan MKD malah berniat memanggil lagi sejumlah orang untuk dimintakan keterangan, termasuk Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.