REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang mendatangi Kejaksaan Agung (Kejakgung). Namun Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin membuat surat pernyataan agar rekaman tidak dipinjamkan ke siapapun.
Junimart berniat untuk meminta rekaman asli yang diberikan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin. Sayangnya, kedatangan Junimart tidak membuahkan hasil. Kejagung tidak memberikan rekaman tersebut.
"Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsuddin yang mengatakan bahwa Pak Maroef tidak bersedia apabila barbuk (barang bukti) yang diserahkan ke Kejagung dipinjamkan kepada siapapun," ujarnya, Kamis (10/12).
Salah satu pernyataan Maroef dalam surat yang dibuatnya, lanjut Junimart, bahwa telah diserahkan satu buah flashdisk rekaman yang identik dengan ponsel untuk dipinjamkan ke penyelidik Kejagung. Maroef pun menyatakan keberatannya jika rekaman tersebut dipinjamkan kepada siapa pun, termasuk MKD.