REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketiga orang karyawan PT Coca Cola di Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tertangkap basah mencuri 76 dus produk pabrik tersebut pada Selasa (8/12) pukul 13.00 WIB. Akibatnya, untuk sementara ketiganya harus merasakan dan menjalani hidup dibalik jeruji besi.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, Inspektur Satu Makmur menjelaskan, ketiga karyawan bernama Muhidin, Samsul Anam, dan Arip Ropani ini awalnya mencoba mencuri produk perusahaan dengan menyelipkan di truk angkutan yang hendak keluar dari pabrik untuk dipasarkan. Namun, usaha tersebut gagal lantaran satpam menemukan kelebihan muatan saat menghitung produk yang dibawa angkutan truk di pintu keluar.
"Saat satpam menghitung produk seperti yang biasanya dilakukan, dia menemukan truk kelebihan muatan 76 dus. Karena sejumlah dus tersebut tidak tercantum dalam surat jalan,"kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, Inspektur Satu Makmur, Kamis (10/12).
Satpam kemudian menghentikan truk tersebut untuk menyelidiki para pelakunya. Dengan sigap, sang satpam mengecek cctv pabrik, dan isi rekamannya menunjukkan perbuatan ketiga pelaku.
"Bukti aksinya terekam cctv sehingga pelaku tidak bisa mengelak. Mereka tertangkap basah,"jelas Makmur.
Selanjutnya, satpam PT Cocacola itu langsung membawa ketiga karyawan tersebut ke Polsek Cikarang Barat untuk diproses secara hukum beserta barang bukti 76 dus produk senilai Rp 9 juta tersebut.
Menurut Makmur, data setiap barang yang akan keluar dari pabrik memang sudah ada dan langsung dihitung sebelum keluar dari pabrik. Kendati begitu, kasus ini sudah sering terjadi.
"Kasus ini sudah sering terjadi. Tapi baru kali ini para pelaku tertangkap basah," kata Makmur.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku pencurian dan barang buktinya dalam proses penyelidikan oleh Polsek Cikarang Barat. Atas perbuatannya, ketiganya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Baca juga:
Parlemen Inggris Pertimbangkan Pelarangan Trump Masuk Negaranya