Rabu 09 Dec 2015 17:06 WIB

Kubu Ancol Minta Setnov Dipecat dari Golkar

Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar hasil munas Ancol Jakarta meminta dijatuhkannya sanksi kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Permintaan sanksi terkait dengan dugaan pelanggaran etika dalam permintaan saham dan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia

"Rekomendasi sudah disampaikan kepada Ketua Umum Agung Laksono," kata Ketua Forum Silaturahmi Daerah DPD Golkar Provinsi se-Indonesia Gusti Iskandar Sukma Alamsyah kepada pers di DPP Golkar di Slipi Jakarta Barat, Rabu (9/12).

Forum tersebut telah melaksanakan pertemuan pada Selasa (8/12) malam. Pertemuan itu dihadiri pengurus dari 24 DPD Golkar.

Saat menyampaikan pernyataan, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah didampingi sejumlah pengurus dan kader Golkar. Pernyatan disampaikan untuk menyikapi dinamika politik terkait persidangan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Forum mendesak kepada DPP Golkar agar seluruh pelanggaran etika harus diberi sanksi tegas. Selain dikenakan sanksi etik oleh lembaga perwakilan, forum meminta dan mendesak agar Novanto diberhentikan dari keanggotaan partai.

"Kami memberi peringatan keras dan tegas terhadap seluruh kader untuk menjunjung tinggi cita-cita bangsa dan target Partai Golkar serta nilai-nilai moral dan etika dalam menjalankan amanat politik masyarakat tersebut," katanya.

Forum menyatakan, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip itu oleh kader partai akan berdampak terhadap terbangunnya persepsi negatif publik kepada partai. Partai, lanjutnya, akan mengalami proses distrust yang serius di mata publik.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement