Senin 07 Dec 2015 17:42 WIB

Sidang MKD Setya Novanto Tertutup, JK: Ada Masalah Sensitif

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pidatonya pada pembukaan Simposium Kebangsaan bertajuk
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pidatonya pada pembukaan Simposium Kebangsaan bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto berlangsung tertutup sore ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut menanggapi proses sidang yang tengah berlangsung tersebut.

Menurut dia, proses sidang yang digelar secara tertutup disebabkan karena menyangkut masalah yang sensitif. "Menyangkut masalah sensitif, ada masalah sensitif, kita lihat saja," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (7/12).

Saat ditanya apakah ia siap dipanggil oleh MKD terkait kasus pencatutan nama kepala negara, JK meminta agar MKD memeriksa Setya Novanto, yang diduga telah mencatut nama JK dan juga Presiden Joko Widodo, terlebih dahulu.

"Ya dipanggil dimana? Itu mereka, tanya mereka kenapa sebut nama saya, tanya dululah. Kalau memang perlu ya tentu mesti ada alasannya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga tak membantah dalam proses persidangan di MKD terjadi lobi-lobi politik yang dilakukan oleh fraksi partai. Kendati demikian, ia enggan menanggapi lobi-lobi politik yang terjadi.

"Saya tidak tahu, itu urusan DPR lah. Tapi saya bilang ya namanya juga lembaga politik pasti lobi-lobi itu biasa-biasa saja," jelasnya.

Untuk diketahui, sidang ketiga Mahkamah Kehormatan Dewan dengan agenda pemeriksaan terlapor, ketua DPR Setya Novanto berlangsung tertutup. Sidang dipimpin Kahar Muzakkir dari fraksi Golkar.

"Majelis Sidang MKD dgn terperiksa SN dinyatakan tertutup oleh pimp sidang yg baru Sdr Kahar Muzakkir dan didukung bbrp anggota Majelis," tulis anggota MKD, Akbar Faizal melalui akun twitternya, Senin (7/12).

Padahal, sesuai kesepakatan rapat pleno MKD tanggal 24 November lalu, seluruh pelaksanaan sidang perkara Setnov ini dilakukan terbuka. Kalau ada permintaan dari pihak yang akan diperiksa, MKD baru akan mempertimbangkan apakah sidang menyetujui untuk menutup jalannya sidang.

Namun, apa yang sudah diputuskan di poin kedua pleno tersebut justru dilanggar oleh anggota MKD sendiri. Sidang ketiga yang mengagendakan pemanggilan Setnov ditutup sebelum sidang dibuka oleh pimpinan MKD.

Layar TV yang sejak semula digunakan untuk melihat jalannya sidang secara terbuka juga sudah dimatikan sebelum Setnov memasuki ruang sidang. Pintu ruang sidang yang di sidang pertama dan kedua dibuka, kali ini juga ditutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement