Senin 07 Dec 2015 16:47 WIB

'Setya Novanto Tegaskan Rekaman Bos Freeport Melanggar Hukum'

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) akhirnya menghadiri sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut, Setnov menyampaikan pembelaan dan keberatan terhadap aduan yang dilakukan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said.

Anggota MKD dari fraksi Demokrat, Guntur Sasono mengatakan, agenda sidang yang menghadirkan Setnov baru sampai pada penyampaian pembelaan dan keberatan Setnov terkait aduan tersebut.

(Baca: Setya Novanto Tolak Didampingi Rekan dan Kuasa Hukum di Sidang MKD)

Menurutnya, sebagai teradu, Setnov memang memiliki hak untuk menyampaikan pembelaannya. Bahkan, dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, Setnov tidak terima diadukan oleh Menteri ESDM.

"Alasannya legal standing (rekaman) dilakukan tanpa izin dan melanggar hukum. Rekaman tidak sah menurut Beliau" kata Guntur usai sidang diskors, Senin (7/12).

Guntur menambahkan, dalam pembelaannya, memposisikan seolah-olah rekaman yang menjadi alat bukti pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR tidak sah.

Terlebih rekaman yang diberikan oleh Sudirman Said ke MKD hanya berdurasi sekitar 11 menit. Jadi bukti rekaman itu tidak lengkap. Agenda sidang MKD akhirnya diskors sekitar pukul 15.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan pukul 16.00 WIB.

Guntur juga mengatakan, sidang MKD belum sempat membahas substansi dari perkara itu sendiri. Yaitu, adanya pertemuan yang dilakukan Setnov dengan Presdien Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.

"Belum sampai ke situ, kita belum ke situ," ujarnya.

(Baca juga: Sidang MKD Tertutup, Pram: itu Bisa Timbulkan Prasangka Negatif)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement