Senin 07 Dec 2015 16:19 WIB

Setya Novanto Tolak Didampingi Rekan dan Kuasa Hukum di Sidang MKD

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI asal Partai Golkar, Roemkono mengungkapkan sejumlah politisi Partai Golkar sempat mengantarkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), untuk menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etika di Ruang Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (7/10).

Selain Roemkono, Setnov juga ditemani oleh politisi Partai Golkar lainnya, yaitu Joppy Kardinal dan Nurul Arifin. Tidak hanya itu, dalam sidang pemeriksaan tersebut hadir pula kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya. Namun, kondisi ini tidak berlangsung lama. Begitu sidang dibuka, Setnov sempat ditanya apakah akan didampingi, politikus asal Partai Golkar itu menyatakan tidak perlu.

''Akhirnya semua keluar. Termasuk kuasa hukumnya, tidak ada di situ. Pak Novanto sendirian,'' ujarnya ketika ditemui wartawan usai keluar dari Ruang Rapat MKD, Senin (7/12).

(Baca: Setya Novanto Sibuk, MKD Undur Jadwal Sidang)

Roemkono mengakui, selain dirinya ada sejumlah politisi asal Partai Golkar yang turut mengantarkan Setya Novanto. Mereka untuk menemani Setnov dans sebagai sahabat serta kolega lantara sama-sama berasal dari partai berlambang beringin tersebut.

''Tadi ada saya, Joppy Kardinal, beberapa staff khusus, dan ada ibu Nurul (Arifin). Itu saja, tidak banyak,'' katanya.

Selain itu, Roemkono mengungkapkan, dalam menghadapi sidang MKD tersebut, Setya Novanto memang membawa sejumlah bukti. ''Saya lihat ada satu map, tapi saya tidak tahu apa isinya,'' ucapnya.

MKD memang tengah menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus dugaan pelanggaran etika dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden pada perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Saat ini, sidang sedang diskors sekaligus istirahat untuk Shalat Ashar.

(Baca juga: Aneh...Pamdal Bikin Barikade Ketat Saat Setya Novanto Disidang MKD)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement