REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto telah hadir di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) RI, untuk menjalani sidang terkait dugaan pencatutan nama pemimpin negara dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Kedatangan Setya Novanto ke ruang sidang, luput dari perhatian wartawan, lantaran Ketua DPR RI itu masuk lewat pintu samping ruang sidang, yang berada di sebelah kiri ruang sidang. Kehadiran Setya Novanto tentu membuat keriuhan tepat di depan ruang sidang, terlebih bagi awak media yang telah menunggu sejak Senin (7/12) pagi.
Puluhan petugas Pamdal yang sejak pukul 12.30 membuat barikade di depan eskalator, ternyata hanyalah trik yang membuat hampir seluruh awak media mengosongkan pintu masuk ruang sidang. Meja petugas keamanan yang tidak jauh dari eskalator, yang semula disiapkan untuk podium Setya Novanto, ternyata tidak dipergunakan untuk apa-apa.
(Baca: Setya Novanto Sibuk, MKD Undur Jadwal Sidang)
Setya Novanto hadir sekitar pukul 13.30, terlambat sekitar 30 menit dari jadwal sidang yang sudah direncanakan. Padahal, jadwal sidang juga telah diundur sejak pagi, usai tim pengacara Setya Novanto meminta MKD untuk mengundurkan jadwal sidang hingga pukul 13.00.
Pantauan Republika.co.id, sidang kali ini tak ada tanda-tanda akan sidang terbuka, sebagaimana dua sidang sebelumnya. Layar TV Parlemen dimatikan sejak pukul 13.00 WIB. Pintu ruang sidang pun sudah tertutup sejak pukul 13.00 WIB.
Sehingga, ada indikasi bahwa sidang MKD kali ini akan berlangsung tertutup dari publik. Semua unsur MKD hingga berita ini ditulis, pukul 13.58 WIB sudah berada di dalam ruang sidang. Puluhan aparat keamanan berjaga-jaga di depannya.
Setya Novanto mendatangi undangan MKD guna memberikan keterangan, atas kasus permintaan saham dan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang diduga dilakukan olehnya. Kehadiran Setya Novanto merupakan yang ketiga, setelah sebelumnya Menteri ESDM dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia hadir memenuhi undangan MKD.
(Baca lagi: Golkar Bantah Ada Arahan Sidang MKD Tertutup)