REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan konstitusi yang merupakan kesepakatan suatu bangsa seperti UUD 1945 bagi bangsa Indonesia, terbentuk berdasarkan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi zaman sehingga sifatnya dinamis.
"Kita semua memahami bahwa konstitusi atau UUD sebagai kesepakatan bangsa menjadi hukum dasar dan sumber hukum tertinggi bangsa ini, tentu sangat dinamis. Konstitusi tentunya dibentuk dan didasari kondisi pada zamannya dan kebutuhan-kebutuhan pada waktu itu dan masa mendatang," kata Jusuf Kalla dalam acara Simposium Kebangsaan "Refleksi Nasional Praktek Konstitusi dan Ketatanegaraaan Pasca Reformasi" di Gedung Nusantara IV, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Senin (7/12).
(Baca juga: Wapres Hadiri Acara Simposium Kebangsaan di DPR)
Wapres memaparkan, dalam pembukaan UUD 1945 juga telah tercermin tujuan Indonesia berbangsa dan bernegara antara lain bahwa pemerintah haruslah melindungi seluruh warga, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut serta menjaga ketertiban dunia.
Kalla mengakui hal-hal tersebut merupakan tugas yang tampaknya terlihat sederhana tetapi sebenarnya tidak mudah karena banyak hal yang mesti dilakukan guna mewujudkannya.
Terkait dengan refleksi konstitusi dan ketatanegaraan, perencanaan pembangunan pada saat ini sebenarnya bisa dikontrol melalui undang-undang, serta selain itu setiap tahun juga digelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) baik dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Untuk itu, lanjut Jusuf Kalla, yang harus diubah dan diawasi ketat adalah praktek dalam melaksanakan rencana pembangunan karena selama ini Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sudah bekerja sangat baik dalam menjaga sehingga UU tidak bertentangan UUD.