Jumat 04 Dec 2015 21:06 WIB

Jangan Lewatkan! Pasar Rakyat Sekaten Yogya Digelar Lebih Singkat

Rep: Yulaningsih/ Red: Nur Aini
Pedagang menata pakaian bekas impor yang dijual di arena pasar malam. (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Pedagang menata pakaian bekas impor yang dijual di arena pasar malam. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) atau pasar rakyat tahunan yang digelar di Alun-alun Utara Kraton Yogyakarta resmi dibuka, Jumat (4/12) petang. Pasar malam yang menjadi ikon wisata rakyat dibuka secara resmi oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Meski agak molor dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi jumlah stand pedangan yang disediakan dalam pasar malam ini mencapai 920 unit. Sebagian besar merupakan stand UMKM terutama produk fashion. Sekaten tahun in juga cuma digelar 21 hari lebih pendek dari tahun sebelumnya 40 hari.

Menurut Haryadi, dari 920 stand yang disediakaan sudah terisi 90 persen lebih. "Sebagian besar memang UMKM," katanya.

Diakuinya sekaten merupakan wujud sinergi unsur religi, budaya, hiburan, dan ekonomi, dengan tetap megusung syiar Islam yang dikemas perayaan di malam hari.

Sekaten mengangkat potensi ekonomi dan budaya yang akan menjadi ruang ekspresi seni bagi masyarakat, karena di kompleks sekaten ini juga diadakan panggung pertunjukan.

Sementara itu, Ketua PMPS Suyana mengatakan,  tahun ini pelaksanaan sekaten dipersingkat menjadi 21 hari yaitu dari tanggal 4 Desember hingga 24 Desember. Jumlah stand yang disediakan 920 lebih dan 98 persen terisi. Hanya 10-15 stand yang masih kosong. Penyewa stand tidak dikenakan biaya sewa seperti tahun sebelumnya.

Tahun in, aturan pendirian stand juga harus bebas dari galian yang dapat merusak Alun-alun Utara yang sedang dalam proses revitalisasi. "Pendirian stand kami awasi. Begitu ada yang melanggar langsung kami tegur. Namun tidak banyak. Itu karena mereka tidak tahu peraturannya," katanya.

Pengisi stand memang diprioritaskan bagi UMKM, jumlahnya mencapai 80 persen. Sisanya adalah arena permainan, kuliner, kerajinan, dan fashion. Khusus untuk arena permainan, tetap tidak diizinkan untuk melakukan penggalian tanah alun-alun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement