Jumat 04 Dec 2015 16:40 WIB

Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan Saat Novel Baswedan Dibawa ke Bengkulu

Rep: C20/ Red: M Akbar
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan (kiri) berjalan setelah menunaikan Shalat Dzuhur saat mengunjungi Kejaksaan Agung usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12).  (Republika/Raisan Al Farisi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan (kiri) berjalan setelah menunaikan Shalat Dzuhur saat mengunjungi Kejaksaan Agung usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya tidak jadi ditahan oleh Kejaksaan di Bengkulu. Ia pun kembali ke Gedung KPK didampingi oleh kuasa hukumnya.

Novel datang ke Gedung KPK dengan menggunakan mobil jemputan dan langsung masuk melalui pintu samping gedung. Kuasa hukum Novel Saor Siagian mengatakan ada kejanggalan dalam prosedur penahanan Novel.

"Kejanggalan terjadi saat Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bengkulu," kata Saor di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

Saat tiba di Bengkulu, Saor dan kliennya langsung dibawa ke Kepolisian Daerah Bengkulu. Di sana, lanjut Saor, polisi sama sekali tidak dilibatkan orang Kejari untuk proses pelimpahan.

"Di sana saudara Novel malah ditahan," ujar Saor.

Saor mengatakan, setelah melakukan perdebatan panjang antara Novel dengan polisi, akhirnya menghasilkan jalan keluar. Pimpinan KPK, kata dia, mengajukan penangguhan penahanan atas Novel.

"Novel akhirnya bebas dan dipulangkan untuk sementara," kata Saor.

Namun, ia mengatakan saat ini kliennya masih dalam status ditangguhkan penahanannya. Penangguhan penahanan diberikan karena Novel dan tim kuasa hukumnya merasa berkeberatan dan belum siap menghadapi penahanan.

"Penangguhan penahanan diberikan atas jaminan Kepala Biro Hukum KPK. Kami berkeberatan dengan prosedur yang dilakukan terhadap klien kami," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement