Jumat 04 Dec 2015 14:52 WIB
Sidang MKD

Romo Benny Minta MKD Bentuk Panel Etik untuk Setya Novanto

Sekretaris Dewan Nasional Setara, Romo Benny Susetyo.
Foto: Antara
Sekretaris Dewan Nasional Setara, Romo Benny Susetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis sekaligus budayawan Romo Benny Susetyo mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membentuk panel etik untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurut Romo Benny, MKD yang ada saat ini kadung dimasuki unsur politikus jahat.

"Supaya MKD tidak kebobolan unsur jahat terus, harus dibentuk tim etik (panel etik) dengan keberadaan empat unsur masyarakat sipil di dalamnya," ujar Romo Benny dalam Konferensi Pers Para Tokoh dan Koalisi Masyarakat Sipil tentang Dorongan Proses Hukum Terhadap Kasus Setya Novanto di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jumat (4/12).

Romo Benny menilai persidangan yang digelar MKD dua hari belakangan lebih mencerminkan sebuah pengadilan pidana, ketimbang pengadilan etika. Dia memandang pembentukan panel etik diperlukan, selain untuk mempercepat proses persidangan secara independen, juga untuk memulihkan nama baik DPR yang menurut dia telah dirusak oleh sejumlah orang dalam MKD.

"Secara etika (Setya Novanto) sudah cukup terbukti (bersalah). Etika itu kan perintah yang baik dilakukan, sedangkan yang buruk dihindarkan. Pertemuan Novanto dengan Freeport itu jelas dia melanggar kewenangan," ujar Benny.

Lebih jauh Benny juga mendorong lembaga penegak hukum, Polri, KPK dan Kejaksaan Agung bertindak menelisik ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus Novanto. Ketua DPR RI Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak Rabu (2/12) telah menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI. Di sisi lain Kejaksaan Agung menyatakan akan menyelidiki kemungkinan adanya permufakatan jahat dalam kasus ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement