Jumat 04 Dec 2015 03:20 WIB

Bareskrim Belum akan Tahan Tersangka UPS

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Yudha Manggala P Putra
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014. Dua tersangka tersebut yaitu M. Firmansyah dan Fahmi Zulfikar yang merupakan mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Suharsono mengatakan, penyidik belum akan melakukan penahanan terhadap keduanya. Terdapat ketentuan yang mengatur untuk menahan seseorang.

"Undang-undang tidak ada yang mengharuskan orang yang diduga pelaku kejahatan harus ditahan," ujar Suharsono, saat dihubungi, Kamis (3/12).

Suharsono meyakini bahwa penyidik memiliki pertimbangan sendiri apakah tersangka perlu ditahan. Pertimbangan tersebut agar tidak mempersulit penyidikan. "Jadi tidak perlu ditahan, saya begitu," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Alex Usman mantan kepala seksi sarana dan prasarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Saat ini kasusnya sudah masuk persidangan.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Zaenal merupakan mantan Kepala Suku Dinas Pendidika Menengah Jakarta Pusat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement