REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad menduga ada 4 suara yang terekam dalam rekaman percakapan yang dijadikan alat bukti perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Dugaan itu didasarkan hasil uji tenaga ahli.
"Ada 4 suara yang melakukan pembicaraan, saat dicek tenaga ahli ada 4 suara," kata Dasco di sidang MKD, Kamis (3/12).
Dasco mengatakan, suara keempat memang tidak terdengar jelas. Sebab, suara keempat hanya muncul di sela-sela percakapan tiga orang yang yaitu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya sudah meminta bantuan ahli frekuensi untuk meneliti rekaman percakapan itu. Hasilnya, di waktu-waktu tertentu suara menjadi tidak jelas karena seolah ada dua suara yang ditumpuk jadi satu.
Namun, hal itu dibantah oleh Maroef sebagai perekam percakapan tersebut. Menurutnya, dalam pertemuan itu hanya ada 3 orang. Jadi suara yang dihasilkan dalam rekaman hanya tiga suara.
Jadi tidak ada suara keempat. Selain itu, Maroef menegaskan tidak meminta bantuan pada ahli untuk mengedit suara dalam percakapan sebelum diserahkan pada Menteri ESDM, Sudirman Said.
"Rekaman yang saya sampaikan hanya satu dalam flashdisk lengkap," tegasnya.