REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly membantah bila revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015. Yasonna pun masih menunggu draft dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Belum masuk, kita masih tunggu dari DPR, kita lihat dulu apa yang diberikan oleh DPR," kata Yasona di Hotel JW Marriote Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Yasonna mengatakan inisiatif untuk melakukan revisi UU KPK berasal dari DPR. Ia pun telah meminta agar DPR dapat mengundang KPK agar nantinya dijadikan bahan usulan DPR sebelum diberikan kepada pemerintah. Ia juga menilai draf yang beredar dan berasal dari DPR kemarin tidak bisa diterima.
"Kita lihat dulu apa usulan DPR, mereka juga harus undang KPK. Intinya, kita ingin menyempurnakan bukan untuk melemahkan," ujar Yasonna.
Namun, ia mengakui sedikit mempersoalkan mengenai surat penghentian penyidikan (SP3). Menurut dia, SP3 untuk mewaspadai para tersangka yang sakit berat dan meninggal.
"SP3 itu bukan melemahkan. Kita lihat dulu dan persetujuannya bersama pengawas, bukan sewenang-wenang," katanya.