REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad menyatakan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tergantung dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau masalah penahanan, saya kembalikan pada tim lah. Tim berpendapat seperti apa nanti," katanya, Kamis (3/12).
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menyerahkan penyidik KPK yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, Novel Baswedan, beserta barang bukti ke JPU. Ia mengatakan kasus Novel Baswedan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengingat kasus yang menimpa dirinya itu berada di daerah tersebut.
"Kalau memang dia dikirim ke sini, ya kita terima. Tapi persoalannya ini locus-nya ada di Bengkulu. Jadi harus dibawa ke Bengkulu," ucapnya.
(Baca juga: Ruki Persilakan Novel Baswedan Dibawa ke Bengkulu)
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.
Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.