REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Skandal pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla sudah memasuki tahap persidangan. Dalam sidang perdananya, Rabu (2/12), Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu memperdengarkan rekaman suara yang memuat percakapan Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan CEO PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Nama Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan pun ikut disebut dalam transkrip dan rekaman tersebut, baik oleh Setya maupun Riza. Bahkan, tercatat nama Luhut diucapkan sebanyak 66 kali.
Menko Luhut mengaku tidak ambil pusing terhadap penyebutan namanya itu. Dia juga menegaskan, siap bila Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan meminta keterangannya di persidangan.
"Nama saya 100 kali disebut pun, urusan apa? Saya kan sudah berkali-kali jawab siap. Saya malah senang kalau dipanggil (MKD), biar saya jelaskan semua," ujar Menko Luhut Binsar Panjaitan kepada wartawan saat menghadiri acara di gedung Nusantara V, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/12).
Luhut pun menekankan, keterangan Menteri ESDM kemarin tidak sesuai fakta yang diketahuinya. Sebab, menurut Luhut, pengaduan ke MKD itu dilakukan Sudirman Said tanpa izin Presiden Jokowi, sekalipun Sudirman mengaku sudah berkonsultasi dengan Presiden.
"Tapi presiden tidak pernah perintahkan untuk lapor (mengadu ke MKD). Itu yang saya tahu," kata Luhut.
Dia juga menjelaskan, segala upaya negosisasi terkait perpanjangan operasional PT Freeport Indonesia tak dapat dibenarkan sebelum 2019, sebagaimana amanat UU Minerba.
"Posisi saya dari awal tidak pernah berubah, saya tidak pernah setuju perpanjangan (kontrak) Freeport sebelum 2019."