Kamis 03 Dec 2015 12:25 WIB

Kasus Novel Baswedan Segera Dilimpahkan ke PN Bengkulu

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Novel Baswedan
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendatangi Bareskrim Polri. Kadatangannya untuk pelimpahan tahap dua kasus yang menjeratnya.

"Hari ini tahap dua, selanjutnya Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," ujar Kabagpenum Polri, Kombes Suharsono, saat dikonfirmasi, Kamis (3/12).

Berbeda dengan Suharsono, pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu hanya membenarkan kliennya memenuhi panggilan Bareskrim. Tetapi, perihal pelimpahan ke PN Bengkulu, ia belum bisa memastikannya.

"Belum tahu, belum fix, nanti ya saya kabari," katanya.

Pada panggilan sebelumnya, Novel tidak memenuhi panggilan tahap dua. Hal tersebut dikarenakan Novel sedang melaksanakan umrah.

Seperti diketahui, Novel tersangkut kasus penganiayaan terhadap pencuri burung walet. Kasus tersebut terjadi saat Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement