REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said mengakui rekaman yang diserahkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai bukti pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden adalah kopian dari petinggi PT Freeport Indonesia.
Sudirman Said mengatakan hal itu ketika ditanya oleh anggota MKD, Akbar Faizal, pada sidang perdana MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (2/12). Sidang perdana MKD dipimpin oleh Ketua MKD Surrahman Hidayat dan menghadirkan saksi pelapor Menteri ESDM Sudirman Said.
Ketika Akbar Faizal mencecar Sudirman Said, seputar bukti rekaman yang dimilikinya, Sudirman mengakui rekaman itu diperoleh dengan cara mengkopi dari rekaman yang dimiliki Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sudirman menjelaskan, rekaman tersebut diperolehnya sekitar tiga pekan sebelum dirinya menyampaikan laporan ke MKD, pada 16 November 2015.
Akbar Faizal bertanya, kalau Sudirman meyakini ada dugaan pelanggaran hukum dan memiliki bukti rekaman, mengapa tidak melaporkan kepada aparat hukum yang berwajib.
Menurut Sudirman, sebelum menyampaikan laporan ke MKD, ia sudah berdiskusi dengan beberapa teman. Selain itu, ada pula dorongan dari publik agar ia mengadu ke MKD.
(Baca juga: MKD Jadwalkan Panggil Presdir PT Freeport)
Pada sidang perdana MKD tersebut, Sudirman menyerahkan bukti rekaman secara utuh berdurasi 127 menit yang dikopinya ke dalam flash disc. Sudirman juga menyerahkan, kopi transkrip rekaman. Flash disc dan kopi transkrip tersebut diserahkan kepada Ketua MKD, Surrahman Hidayat, yang memimpin sidang.
Pada kesempatan tersebut, Sudirman meminta agar sidang MKD dapat memperdengarkan rekaman dan mencocokkan dengan kopi transkripnya.
"Dengan mendengarkan bukti rekaman, maka masyarakat dapat tahu apa isi rekaman aslinya, sehingga tidak terjadi bisa persepsi terhadap isi rekaman," katanya.
Namun, anggota MKD, Ridwan Bae, mencegahnya dengan mengatakan bukti rekaman tersebut harus diklarifikasi lebih dulu keasliannya.