Rabu 02 Dec 2015 19:46 WIB

Sudirman Said Tegaskan Telah Lapor ke Presiden Sebelum ke MKD

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Sudirman Said mengakui sudah melaporkan perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Saya sudah melaporkan pada presiden dan Wapres," katanya saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Setya Novanto di MKD DPR, Rabu (2/12).

Sudirman mengatakan, pihaknya sudah melaporkan semua ke Presiden Jokowi. Sebab itu, Presiden memberi arahan agar para menteri tidak berpolemik.

Sudirman juga mengakui tidak melaporkan bukti rekaman itu pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, pemimpin para menteri adalah Presiden, jadi yang harus menerima laporan adalah Presiden Jokowi.

"Saya belum pernah berkomunikasi (dengan Luhut0 dan belum pernah dipanggil, kebetulan tugasnya berbeda," ujarnya.

Anggota MKD dari fraksi Golkar, Ridwan Bae memermasalahkan soal pelaporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Sudirman Said adalah informasi yang didapatkannya dari pihak lain, yaitu pimpinan PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin.

Ridwan memertanyakan alasan kenapa pimpinan Freeport sendiri yang tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Saya kira yang paling berkepentingan adalah saya penanggungjawab sektor, jadi saya yang melaporkannya, kalau nanti Maroef mau bersaksi atau tidak itu terserah dia," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement