Rabu 02 Dec 2015 18:42 WIB

Tak Cairkan Dana Pilkada, Pemda akan Berurusan dengan Hukum

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) harus siap-siap berurusan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Mabes Polri jika tak kunjung mencairkan anggaran pilkada.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pemerintah serta KPU memberikan batasan waktu hingga 5 Desember mendatang. Jika pencairan tak kunjung dilakukan, bukan tak mungkin persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

"Jadi ada komitmen dari Pemerintah apabila sampai tanggal 5 Desember tidak mencairkan anggaran maka Bareskrim dan Kejaksaan diinstruksikan untuk menyelidiki Pemda yang bersangkutan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/12).

Nantinya, hasil penyelidikan tersebut akan berujung dengan sanksi jika memang ditemukan indikasi menghambat pencairan oleh Pemda tersebut.

"Jadi (penetapan) ini dari Menko Polhukam yang menugaskan Kabareskim  dan kejaksaan untuk menyelidiki (kenapa anggaran masih bermasalah), kalau ada upaya menghambat pemilu itu sudah masuk tindak pidana," ujar mantan KPU Jawa Barat tersebut.

Menurutnya, batasan waktu tersebut perlu dipertegas agar pelaksanaan pilkada serentak tidak terganggu terutama berkaitan dengan kebutuhan distribusi logistik.

"Kan kita juga harus bayar honor PPK PPS, kebutuhan logistik yang harus dibayar ke perusahaan, distribusi, termasuk perjalanan dinas, sosialisasi," ujarnya.

Berdasarkan catatan KPU, masih ada lima daerah yang postur anggaran untuk pilkada masih di bawah 50 persen, yakni Pematang Siantar, Tanjung Jabung Barat, Natuna, OKU Timur, dan Kuantan Sengingi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement