REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said menjadi saksi dalam sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait kasus dugaan pencatutan nama pimpinan negara dalam perpanjangan kontrak Freeport.
Dalam kesempatan ini, Sudirman mengaku membawa transkrip dan rekaman suara utuh mengenai pertemuan kontroversial Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Ditanya anggota MKD Akbar Faisal, Sudirman mengaku tahu adanya 'bocoran' transkrip yang belakangan digunakan berbagai media massa terkait pencatutan nama Jokowi-JK.
Namun, Sudirman menolak menegaskan, apakah teks itu sesuai dengan transkrip dan rekaman suara yang ia bawa ke sidang kini.
Akbar mengatakan, sudah beredar informasi di publik soal penyebutan nama Menko Polhukam Luhut B Panjaitan sebanyak 66 kali dalam transkrip yang beredar di publik itu. Akbar pun bertanya ke Sudirman, apa niatnya melaporkan rekaman itu ke MKD.
(Baca: Sudirman Said: Penyadapan Setnov Inisiatif Bos PT Freeport)
Sudirman menjawab, dia tidak tahu apakah ada delik pidana dalam rekaman suara itu. Yang dia tahu, adanya dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI. Sehingga, ia lebih memilih membawa rekaman suara itu ke MKD.
"Yang kami yakini, sekurang-kurangnya ini soal etika. Pas ini jadi isu publik, ada delik hukum, penegak hukum juga akan inisiatif," ujar Sudirman Said, Rabu (2/12).
Sudirman juga menyebutkan, seminggu usai pertemuan ketiga Setya Novanto dan pimpinan PT Freeport Indonesia, Sudirman langsung melaporkan soal pencatutan nama itu ke Presiden Jokowi dan Wapres Kalla.
Terkait nama Luhut yang disebut-sebut ada dalam rekaman, menurut Sudirman, dia tak berkomunikasi lebih dulu ke Menko Luhut, melainkan langsung ke Presiden. Dia pun menegaskan, laporannya ke MKD ini atas sepengetahuan dan sepersetujuan Jokowi.
"Saya belum pernah berkoordinasi dan dipanggil Pak Luhut. Lagipula, kami berbeda koordinasi (kementerian). Pemimpin saya Presiden Jokowi dan Wapres JK," ujarnya.
(Baca juga: Fahri Nilai Langkah Bos Freeport Menyadap Setnov Ilegal)