Rabu 02 Dec 2015 16:48 WIB

Rano Karno Siap Diperiksa Terkait Penangkapan Dua Anggota DPRD

Rano Karno
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rano Karno

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur Banten Rano Karno menyatakan siap diperiksa oleh KPK jika memang dibutuhkan kesaksiannya terkait penangkapan dua anggota DPRD Banten dan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) oleh lembaga antirasuah itu.

"Sebagai pemegang saham di BGD adalah gubernur, tentu siap diperiksa terkait masalah ini," kata Rano Karno saat dikonfirmasi wartawan di ruangannya di Serang, Rabu.

Ia mengaku prihatin dan kecewa dengan kejadian tersebut, mengingat dengan adanya kejadian ini Banten kembali menjadi sorotan masyarakat luas.

"Saya juga gak mengerti kenapa terjadi seperti ini lagi. Harusnya bisa belajar dari pengalaman sebelumnya," kata Rano Karno.

Ia menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada proses hukum yang ada di KPK.

Sementara proses pembentukan Bank Banten akan tetap dijalankan sesuai rencana.

"Bank Banten ini bukan keinginan saya. Ini kan amanat Perda RPJMD, ya kalau tidak selesai tahun ini mungkin tahun depan. Kan masih ada waktu sampai 2016," kata Rano.?

Sementara terkait penyertaan modal untuk 2016 yang akan diberikan kepada BGD juga masih menunggu proses hukum berjalan, karena anggarannya masih ada di kas daerah.

"Tentu harus dipisahkan antara masalah personal dengan lembaga dalam hal ini PT BGD. Kalau dirutnya bermasalah, bukan lembaganya dibubarkan tetapi diganti saja dirutnya," kata Rano.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah juga mengaku siap diperiksa KPK jika memang dimintai kesaksiannya terkait persoalan tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pertemuan dua orang anggota DPRD Banten dengan Dirut PT BGD tidak atas nama lembaga DPRD Banten, melainkan kepentingan pribadi anggota DPRD bersangkutan.

"Saya tidak tahu mereka ada pertemuan karena memang saat ini DPRD lagi reses. DPRD juga lembaga politik, tidak bisa mentang-mentang ketua DPRD memerintahkan begitu saja kepada anggotan dewan," kata Asep.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum di KPK. Asep juga mengaku belum mendapatkan konfirmasi apapun dari pihak KPK terkait kasus tersebut."Intinya kalau memang saya dimintai keterangan oleh KPK saya siap," kata Asep.

KPK menetapkan dua anggota DPRD Provinsi Banten, SM Hartono dan Tri Satriya Santosa, sebagai tersangka penerima suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten 2016.

SM Hartono adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, sedangkan Tri Satriya Santosa adalah Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement