REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengaku tidak dapat melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Jika tidak ada persetujuan dari Presiden.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, pembahasan revisi UU KPK dapat dilakukan jika pihak istana sudah mengirimkan amanat presiden (ampres) ke DPR.
Namun, yang paling pertama dilakukan adalah antara Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla harus satu suara soal revisi UU KPK ini.
"Ini kan ada perbedaan antara Presiden dan Wakil Presiden, ya urusan mereka, tapi mereka harus datang (DPR) dengan suara yang sama," katanya di kompleks parlemen Senayan, Rabu (2/12).
Ia melanjutkan, kalau antara Presiden dan Wakil Presiden sudah satu suara, silakan Presiden Jokowi mengirimkan ampres ke DPR agar pembahasan revisi dapat dimulai.
Sebab, dalam sistem konstitusional Indonesia, pembahasan Rancangan Undang-Undang hanya dapat dilakukan antara Presiden dengan DPR. Kalau salah satu pihak dari dua lembaga itu tidak bersedia, maka pembahasan RUU tidak dapat dilanjutkan.
"Jadi selesaikan dulu rumah tangga Presiden sendiri, mustahil pembahasan RUU KPK kalau tidak ada ampres," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden beberapa waktu lalu juga memertanyakan soal sikap presiden soal revisi UU KPK ini.
Saat itu, imbuh Fahri, Presiden Jokowi mengatakan akan memertimbangkan waktu untuk membahas revisi UU KPK ini. Menurut Fahri, DPR hanya memberi pertimbangan soal rencana revisi UU KPK ini.
"Maka saya terus terang kami katakan DPR tidak mau jadi korban yang seolah-olah menginginkan perubahan (revisi UU KPK)," ucapnya.
Saat ini revisi UU KPK menjadi usulan DPR RI. Hal ini sudah disepakati dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Perubahan pengusul revisi UU KPK dari pemerintah ke DPR ini diakui Fahri merupakan permintaan dari pemerintah. Namun, sekali lagi, tegas Fahri, meskipun DPR sudah menyetujui permintaan pemerintah untuk mengambil alih pengusul revisi UU KPK, tapi tanpa ampres yang dikeluarkan Presiden, revisi UU KPK tidak akan terjadi.