Rabu 02 Dec 2015 13:05 WIB

Presiden Jokowi: Revisi UU Nomor 30/ 2012 untuk Perkuat KPK

Presiden Jokowi.
Foto: Antara
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa semangat revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah untuk memperkuat lembaga tersebut.

"Semangat revisi UU KPK adalah untuk memperkuat KPK, bukan memperlemah," kata Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (12/2).

Jokowi juga menegaskan bahwa inisiatif revisi atas UU KPK itu berasal dari pihak DPR. Jokowi menilai hal itu penting diketahui oleh publik. Presiden juga meminta agar rencana revisi UU KPK itu melibatkan ahli hukum, akademisi dan aktivis antikorupsi.

"Ahli hukum, akademisi, aktivis antikorupsi agar diajak bicara," ujarnya.

(Baca: 'Nasib Revisi UU KPK Ada di Jokowi')

Presiden menggelar konferensi pers di ruang VVIP Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu, setibanya dari menghadiri KTT Perubahan Iklim di Paris Perancis.

Tampak menyambut kedatangan Presiden Jokowi di tangga Pesawat Kepresidenan RI-1 antara lain Seskab Pramono Anung, Mensesneg Pratikno, Menko Polhulan Luhut B Panjaitan, Tim Kompres Ari Dwipayana, Wagub DKI Djarot Syaiful Hidayat, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Sementara sejumlah pejabat yang mendampingi Presiden Jokowi dalam konferensi pers antara lain Menko Kemaritiman dan Sumberdaya Rizal Ramli, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menko Polhukam Luhut B Panjaitan, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Menteri PPN/Bappenas Sofyan Djalil.

(Baca juga: DPR: Revisi UU KPK Terbatas Hanya 5 Poin)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement