Rabu 02 Dec 2015 12:20 WIB

Fahri Nilai Langkah Bos Freeport Menyadap Setnov Ilegal

Fahri Hamzah
Foto: Ist
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tak ambil pusing jika betul namanya disebut-sebut dalam rekaman percakapan antara Ketua DPR RI Setya Novanto dengan bos PT Freeport.

"Bagaimana ya. Ada pertemuan, percakapan warung kopi, kalau nama anda populer dibicarakan orang namanya wajar," katanya di Jakarta, Selasa (2/12).

Terlepas dari benar tidaknya namanya muncul dalam rekaman, Fahri menegaskan bahwa dirinya selaku pimpinan DPR merupakan figur publik yang populer sehingga namanya bisa saja disebut dalam setiap obrolan.

Sebelumnya beredar kabar bahwa nama dua Wakil Ketua DPR RI yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut dalam rekaman percakapan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan bos PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Justru yang menjadi masalah menurut Fahri, adalah langkah bos PT Freeport merekam percakapan dengan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sebuah pertemuan. Fahri mengatakan kegiatan penyadapan, menyalahi aturan.

"Dalam undang-undang ITE, undang-undang intelijen, dijelaskan bahwa hanya ada dua lembaga yang bisa melakukan penyadapan yaitu petugas intelijen untuk kepentingan presiden dan penegak hukum," katanya.

(Baca juga: Pakar: Hanya Polri dan KPK yang Boleh Lakukan Penyadapan)

Ia menekankan, petugas intelijen yang melakukan penyadapan pun hanya boleh memperdengarkan hasil penyadapannya kepada presiden. Selebihnya, presiden boleh mengundang orang lain untuk turut mendengakan hasil penyadapan yang dilakukan intelijen negara untuk mendapatkan masukan.

"Jadi hanya dua lembaga yang bisa melakukan penyadapan," ujarnya.

 

Berita lainnya:

Kisah Tiga Pertemuan Setya Novanto dengan Bos Freeport

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement