Selasa 01 Dec 2015 20:07 WIB

Sebagian Wilayah di Tangsel Belum Punya RDRT

Rep: C36/ Red: Yudha Manggala P Putra
Suasana lalu lintas Jalan Ciater Raya Kota Tangerang Selatan, Jumat (25/9).Yasin Habibi/ Republika
Foto: Republika/Yasin Habibi
Suasana lalu lintas Jalan Ciater Raya Kota Tangerang Selatan, Jumat (25/9).Yasin Habibi/ Republika

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN --  Sebagian besar wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum memiliki pengaturan rencana detail tata ruang (RDRT). Hingga saat ini, baru satu kecamatan di Tangsel yang merampungkan penyusunan RDRT.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, baru Kecamatan Serpong yang sudah menyusun RDRT secara lengkap. Penyusunan RDRT di enam kecamatan lain hingga saat ini belum dilaksanakan.

"RDRT kami susun menurut zona atau kecamatan. Sampai sekarang memang belum semua zona disusun RDRT-nya," ungkap Benyamin kepada Republika, Selasa (1/12).

Adapun peruntukan RDRT untuk Kecamatan Serpong adalah permukiman, perkantoran dan kawasan bisnis. Selanjutnya, pihak pemkot berupaya melanjutkan penyusunan RDRT secara bertahap untuk enam kecamatan lain.

Tiga kecamatan yang akan dijadikan sasaran penyusunan RDRT dalam waktu dekat adalah Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Pamulang. Kecamatan Ciputat akan ditata sebagai pusat pemerintahan. RDTR untuk Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Pamulang diperuntukkan untuk pemerintahan dan pusat kegiatan warga Tangsel.

Menurut Benyamin, secara jangka panjang Kota Tangsel akan tetap menjadi sentra perdagangan dan jasa. Karena itu, penyusunan RDRT nantinya akan fokus untuk mengakomodasi kepentingan dua bidang tersebut.

Benyamin menampik adanya anggapan penyusunan RDTR Kota Tangsel yang terkesan lamban. Dia menegaskan, RDTR harus disusun sedetail mungkin dengan mempertimbangkan masukan pemerintah pusat, stakeholder setempat dan masyarakat Tangsel.

"Harus ada komunikasi yang matang dengan semua pihak. Secara jangka panjang kami berkomitmen untuk menyusun RDTR hingga selesai. Kota Tangsel butuh adanya RDRT mengingat prioritas sebagai kota perdagangan," ujar Benyamin.

Dia menambahkan, penyusunan RDRT pun berguna untuk menghindari terjadinya kelalaian perizinan mendirikan bangunan seperti yang terjadi di Kompleks Merida Dream Home, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang. Pihaknya menegaskan kejadian di perumahan tersebut tidak akan terulang di kawasan lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement