Selasa 01 Dec 2015 19:36 WIB

DPR: Revisi UU KPK Terbatas Hanya 5 Poin

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Politisi Golkar, Firman Subagyo
Foto: Golkar
Politisi Golkar, Firman Subagyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2015 usulan DPR RI.

Sebelumnya, revisi UU KPK ini menjadi usulan pemerintah. Namun, pemerintah meminta DPR untuk mengambil alih sebagai pengusul revisi UU KPK ini.

Sebagai pengusul, DPR akan menyiapkan draf revisi UU KPK yang baru. Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo mengatakan, naskah revisi yang lama, yang sempat beredar sudah dikembalikan oleh Baleg ke pengusul.

Saat ini, Baleg masih menunggu naskan revisi UU KPK yang baru. Draf revisi UU KPK yang pernah beredar di rapat Baleg beberapa waktu lalu sempat memunculkan polemik panjang. Hal itu terkait poin-poin yang akan direvisi dalam UU tersebut.

Firman menegaskan, naskah draf revisi UU yang baru tidak akan berubah total dari draf yang sudah pernah diajukan ke Baleg. Hanya saja, akan ada penyempurnaan di beberapa poin. Menurut Firman, ada beberapa poin dalam UU KPK ang patut diganti.

"Tidak (sama sekali baru) perubahan di beberapa pasal, paling ada 4 poin atau 5 poin yang perlu kita sempurnakan," katanya pada Republika.co.id, Selasa (1/12).

(Baca: Pimpinan KPK Terkejut DPR Lanjutkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002)

Namun, politikus Partai Golkar ini enggan merinci poin apa saja yang akan direvisi oleh DPR dalam revisi UU KPK ini. Firman hanya meminta seluruh pihak tidak perlu taut dengan revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR dan pemerintah.

Menurutnya, revisi untuk perbaikan adalah hal yang sangat biasa dan justru dibutuhkan agar institusi KPK semakin bagus. Namun, masyrakat terlalu takut ketika muncul rencana pembahasan revisi UU KPK. Padahal, materi revisi UU ini belum juga ada. Jadi, seharusnya seluruh pihak menunggu kehadiran draf revisi UU KPK ini agar dapat dikritisi.

"Ya kita tunggulah (poin yang direvisi), saya belum punya kewenangan untuk menyampaikan karena pengusulnya belum menyampaikan kepada kami, kecuali kalau saya pengusul," tegasnya.

(Baca juga: 'Nasib Revisi UU KPK Ada di Jokowi')

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement