Selasa 01 Dec 2015 19:24 WIB
Sidang MKD Setya Novanto

Jika Dipanggil tak Datang, MKD DPR akan Libatkan Polisi

Rep: reja irfa widodo/ Red: Joko Sadewo
Ketua DPR Setya Novanto
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengagendakan menggelar sidang persidangan dengan memanggil Menteri ESDM, Sudirman Said, sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto. Tidak hanya itu, MKD bakal memanggil Presdir PT Freeport, Maroef Sjamsoedin, dan pengusaha Riza Chalid.

Pemanggilan ini akan dilakukan dalam dua hari mendatang. Sidang yang menghadirkan Sudirman Said akan dilakukan besok, Rabu (2/12). Sedangkan, Maroef dan Riza akan berlangsung pada Kamis (3/12).

(Baca:Voting Putuskan Sidang Setya Novanto Dilanjutkan)

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, mengungkapkan, jika nantinya pihak-pihak tersebut tidak memenuhi panggilan, maka MKD memiliki kewenangan untuk memanggil paksa. Hal ini pun sudah diatur dalam Tata Beracara MKD.

''Ya, kami mempunyai aturan bisa melakukan pemanggilan secara paksa. Apabila saksi-saksi yang dipanggil secara patut, dan tidak hadir, maka kami bisa memanggil secara paksa melalui pihak kepolisian,'' ujar Junimart usai rapat pleno MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Sebelumnya, Berdasarkan hasil sidang internal, Selasa (1/12) hari ini, MKD memutuskan akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etika Ketua DPR, Setya Novanto (SN). Tidak hanya itu, MKD juga telah mengesahkan jadwal pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden tersebut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement