Senin 30 Nov 2015 13:32 WIB

'Nasib Revisi UU KPK Ada di Jokowi'

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi.
Foto: Antara
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menilai jadi atau tidaknya pelaksanaan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergantung kepada sikap Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, bila revisi itu disetujui, maka Presiden akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres). "Nasib revisi UU KPK ada di Jokowi," kata Miko di Jakarta, Senin (30/11).

Ia mengatakan hal tersebut tertera dalam Pasal 49 dan Pasal 50 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pasal tersebut, lanjut Miko, menyatakan pembahasan suatu RUU dapat dilakukan ketika Presiden menerbitkan surpres.

"Artinya, tanpa adanya surpres, pembahasan terhadap revisi UU KPK tidak akan dapat dilaksanakan," ujarnya.

(Baca juga: KPK Tetap Tolak Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002)

Miko melanjutkan, kini janji Jokowi untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi sebagaimana dituangkan dalam Nawacita kembali ditagih oleh masyarakat.

Menurutnya, tanpa sikap yang jelas, sama saja Jokowi menyetujui ataupun berdiam diri dalam berbagai rangkaian upaya pelemahan KPK.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan HAM sepakat merevisi UU KPK No. 30/2002 pada tahun ini dalam program legislasi nasional perubahan 2015. Namun, rencana revisi itu mendapat pertentangan dari publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement