REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan Kamus Istilah Keagamaan (KIK) pada tanggal 3 Desember mendatang.
Kapuslitbang Lektur dan Khazanah Kementerian Agama Choirul Fuad Yusuf mengatakan, kamus tersebut memuat istilah atau kata-kata yang terkait dengan ajaran atau masalah keagamaan di Indonesia.
"Jadi KIK ini istilah keagaamaan untuk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu. Jadi agama resmi yang ada di konstitusi ada di kamus ini," ujar Choirul kepada Republika.co.id, Ahad (29/11).
Ia menjelaskan, kamus ini akan menjadi refrensi atau rujukan seseorang dalam memahami istilah keagamaan. Sehingga akan terhindar dari kesalahapahaman makna atau kekeliruan.
Contoh untuk kata jihad dalam Islam. Selama ini agama lain memahami makna jihad sebagai perilaku atau tindakan untuk memerangi agama lain. Padahal makna jihad banyak sekali. Salah satunya, bermakna sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup umatnya. Begitu pun dengan kata dari agama lain seperti kata karma.
Dengan demikian, ketika orang membaca kamus ini akan memahami maknanya apapun agama orang tersebut. Sehingga kamus ini dihadirkan dalam rangka untuk memberikan kejelasan makna agar tidak terjadi kesalahan persepsi antaragama.
Selain itu, kamus istilah keagamaan ini juga bertujuan untuk mengembangkan budaya multikultural. Indonesia memiliki beragam agama, suku, budaya, dan lainnya.
Menurutnya, kamus istilah keagamaan yang meliputi enam agama di Indonesia ini baru ada pertama di Indonesia. Bahkan di dunia.