REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hakim anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Yhannu Setiawan diadukan ke Presiden RI, DPR, dan sejumlah menteri termasuk Menkominfo. Ia dinilai arogan dalam sidang sengketa informasi publik antara warga Koja Utara, Jakarta Utara dengan PT Pelindo II.
Ketua Komisi I DPR dari FPKS Mahfudz Siddiq menilai hal tersebut harus didasarkan pada kode etik hakim KIP.
"Namun, sebelumnya lebih baik diselesaikan secara internal oleh KIP melalui Dewan Kehormatan," katanya, Ahad, (29/11).
Terkait sanksi yang sebaiknya diberikan, Mahfudz mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada internal KIP, sanksi dari mulai peneguran sampai pemberhentian jabatan. "Biar kode etik saja yang proses."
Sebelumnya, pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) tersebut sudah disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Kemenkeu mengadukan ke Komisi Informasi Publik dengan tembusan surat ke Komisi I DPR RI dan Ombudsman.