Kamis 26 Nov 2015 03:12 WIB

Enam Rekomendasi di Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Rep: c39/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Di Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati setiap tanggal 25 November, Forum Pengada Pelayanan (FPL) Bagi Perempuan bekerja sama dengan organisasi perempuan di Jakarta mendorong upaya-upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, khsususnya di Indonesa.

“Kami mengadakan kampanye selama 16 hari, dan isu atau topik umumnya adalah mendorong perempuan korban kekerasan seksual,” kata Koordinator Divisi Klinik Yayasan Pulih, Gisella Tani Pratiwi dalam diskusi media di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (25/11).

Ia mengatakan, FLP memilih topik kekerasan seksual dalam kampanye tahun ini,  karena melihat masih banyaknya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. “Kami punya data kuat terkait kasus ini, dan kami ingin bahwa korban kekerasan seksual ini mendapatkan pemulihan, perlindungan, dan penanganan yang tepat,” ujar dia.

Melalui rangkaian kampanye untuk memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tersebut, LFP menelorkan enam rekomendasi. Berikut keenam rekomendasi yang dibacakan wanita yang akrab dipanggil Ella tersebut.

Pertama, aparat penegak hukum memenuhi akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan melalui proses hukum yang cepat, berperspektif korban dan perempuan, dan memberikan putusan huklum yang memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Kedua, instansi negara seperti RSUD, RPTC, Rumah Aman, P2TP2 berkoordinasi dengan Lembaga Layanan memberikan layanan yang komprehensif dan berkualitas bagi perempuan korban kekerasan, khususnya korban kekerasan seksual. Ketiga, Pemerintah dan DPR mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas 2016.

Keempat, rekan-rekan media dapat mengawal proses legislasi RUU penghapusan kekerasan seksual. Kelima, masyarakat turut serta menyuarakan pemenuhan hak atas kebenaran, kadilan, pemulihan, dan ketidakberulangan bagi perempuan korban, khususnya korban kekerasan seksual. Keenam, masyarakat luas dapat memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement