Rabu 25 Nov 2015 22:03 WIB

Menaker: PP Nomor 78 tentang Pengupahan adalah Kebijakan Terbaik

Rep: C93/ Red: Bayu Hermawan
M Hanif Dhakiri
Foto: istimewa
M Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengklaim Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan sebagai kebijakan terbaik yang bisa melindungi kepentingan semua pihak.

Ia menilai, tak hanya kepentingan pekerja dan perusahaan, tapi juga kepentingan mereka yang belum bekerja ikut terpenuhi

Menurutnya, kepentingan pekerja terlindungi agar mereka tetap bekerja dan tidak dibayar murah. Sementara dunia usaha terlindungi agar mendapat kepastian, sehingga dunia usaha bisa berkembang dan memperbanyak lapangan kerja.

"Tentunya melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa bekerja juga. Oleh karena itu saya berharap ini bisa diterima oleh semua pihak," kata Hanif di Jakarta, Rabu (25/11).

Pria kelahiran Semarang tersebut menuturkan, laporan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2015 kenaikannya mencapai 11,5 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut terbilang signifikan dibanding kenaikan yang tidak merujuk PP tersebut.

"Kenaikannya yang tidak merujuk pada PP 78 Tahun 2015 paling hanya 6 sampai 9 persen," ucap pria 43 tahun tersebut.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengakui adanya pro dan kontra atan penetapan PP yang menurut buruh sangat merugikan tersebut.

Ia pun menganggap itu sebagai sebuah kewajaran. Sebab, untuk memenuhi semua kenginan buruh, menurutnya gak mungkin.

"Tapi kan juga tidak semua menolak kok. Kita ingin sampaikan bahwa gak bisa kalau keinginan kita harus dipenuhi 100 persen itu gak bisa. Karena di masyarakat ini kan kepentingannya beda," ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement