REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Advokat Indonesia mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut dugaan korupsi dan suap yang dilakukan PT Freeport Indonesia, terhadap pejabat negara.
"Kita dukung supaya KPK memproses siapa saja yang melakukan korupsi kolusi dan nepostisme," kata Ketua Komitie Advokat Indonesia, Ibrani di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Komite Advokat juga memberikan petisi kepada KPK yang diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Dalam petisi tersebut, mereka menegaskan agar KPK tidak tebang pilih dalam memberantas KKN di Indonesia.
"Kami juga meminta KPK untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang kemungkinan dilakukan oleh Menteri ESDM bahkan Ketua DPR Setya Novanto," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Freeport mencuat setelah isu adanya pencatutan nama Presiden. PT Freeport diduga melakukan lobi-lobi terhadap pemangku kekuasaan di Indonesia.
Lobi-lobi itu diduga berkaitan dengan perpanjangan kontrak penambangan Freeport. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Minerba, pembahasan perpanjangan kontrak Freeport baru boleh dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.