Ahad 22 Nov 2015 01:58 WIB

Jabar Tetapkan UMK 2016 Tertinggi Rp 3,33 Juta

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 27 kabupaten/kota yang akan berlaku per 1 Januari 2016.

Peresmian besaran nilai UMK itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322.Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016 pada tanggal 20 November 2015.

Berdasarkan data dari Biro Humas Protokol dan Umum Setda Pemprov Jawa Barat, Sabtu malam (21/11), dalam Surat Kepgub Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 dinyatakan bahwa UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 3.330.505, Kota Bekasi Rp 3.327.160, Kabupaten Depok 3.046.180 dan Kota Bogor Rp 3.022.756.

Sedangkan nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620, diikuti oleh Kabupaten Banjar Rp 1.327.965, Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319 dan Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760.

Selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat ialah Rp 2.147.395,34 dengan UMK rata-rata per wilayahnya untuk wilayah Priangan Timur Rp 1.451.861,52.

Untuk wilayah Ciayumajakuning (Ciamis, Majalengka, Kuningan dan Indramayu) Rp 1.528.219,00, untuk wilayah Bandung Raya Rp 2.346.852,00, untuk wilayah Bogor Raya RP 2.482.733,33 dan untuk wilayah Bekasi Raya Rp 2.999.350,00.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement