Jumat 20 Nov 2015 23:52 WIB

'PP Pengupahan Jauh Lebih Tegas Dibanding Permen'

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Demo Buruh
Foto: Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Prov
Demo Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan PP Pengupahan merupakan formula yang pas dan berpihak baik pada buruh juga pada perusahaan.

Haiyani menilai posisi PP Pengupahan malah jauh lebih tegas dan kuat dibanding Peraturan Menteri selama ini. Ia mengatakan pada PP Pengupahan diatur formula upah minimun berdasarkan KHL dan masa kerja.

Sehingga hal ini juga akan menguntungkan para pekerja. Upah minimum ini dikatakan Haiyani berlaku bagi para pekerja dibawah satu tahun, sedangkan untuk mereka yang sudah lebih dari satu tahun akan ada negoisasi dan klasifikasi upah lebih lanjut.

"Jangan diartikan kecil karena dalam PP ini juga diatur secara tegas dan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak berlaku adil bagi pekerja. Para perusahaan wajib membuat klasifikasi dan standarisasi," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/11).

Haiyani mengatakan pada PP juga diatur adanya dialog Bipatrit bagi penentuan upah pekerja diatas satu tahun. Dialog ini kemudian diatur dalam PP juga agar ada formula yang pas. Sehingga dialog tidak melenceng dan bisa menguntungkan para pekerja.

Dialog dan klasifikasi ini nantinya akan mempertimbangkan masa kerja, tingkat pendidikan, juga soal kinerja. Jadi semua buruh bukan hanya dipukul rata, tetapi memang mendapatkan haknya secara adil sesuai tupoksi dan kinerjanya selama ini.

Haiyani mengatakan untuk para buruh dibawah satu tahun juga bukan berarti hanya mendapatkan upah minimal saja. Masih ada kewajiban perusahaan dalam memberikan bonus,dan jasa service.

"Harus diingat bahwa pemasukan tidak hanya dari upah minimal saja. Ada bonus. Misal juga para pekerja hotel dan restauran ada upah service," katanya.

Ia berharap buruh juga bisa berfikir secara komperhensif. Jangan sampai pembicaraan dan dialog soal upah menjadi kesepakatan yang tak mengakomodir semua keinginan buruh. Disini, pemerintah berperan dengan mengeluarkan formula ini dalam bentuk PP.

Terkait rencana mogok masal, Haiyani menghargai jika para buruh memang hendak menyalurkan aspirasinya. Penyampaian aspirasi diatur jelas dalam undang undang. Namun, ia meminta buruh juga berfikir ulang soal rencana mogok masal.

"Mogok kerja tidak dibenarkan dalam undang undang. Saya harap kawan kawan buruh juga paham dan bisa bersikap bijak dalam hal ini." katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement